Ini Ancaman dari Bupati Bintan Terkait Hari Pertama Kerja

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Seharusnya ini menjadi pertimbangan bagi pegawai negeri dan honor di Pemkab Bintan yang coba-coba nambah hari libur usai cuti bersama lebaran. Akankah Bupati Bintan akan benar-benar menepati ancamannya?

“Tidak ada alasan lagi para PNS untuk menambah waktu libur. Tanggal 21 Juni besok, sudah harus masuk seperti biasa. Termasuk bagi pegawai yang mudik ke Tambelan. Untuk arus baliknya, kita siapkan juga kapal gratis,” sebut H Apri Sujadi, Selasa (19/6/2018).

Jelas apa yang dikatakan Apri. Jika hari Kamis (21/6/2018) masih didapati pegawai negeri dan honor yang tak masuk tanpa alasan jelas, dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Namun ia tak menjelaskan apa bentuk sanksi tegas itu.

Bupati sendiri mengakui, tahun-tahun sebelumnya pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, selalu ada yang nambah liburnya. Alasan yang disertakan dalam surat keterangannya beragam. Mulai sakit, izin tak kebagian sarana transportasi. Bahkan ada yang tanpa surat keterangan.

Apri pun mempersoalkan sanksi tang dijatuhkan BKPPD kepada para pegawai dan honorer yang “ndableg” tadi. “Selama ini sanksinya sebatas administrasi. tahun ini saya ingin sanksi tegas. Karena libur yang diberikan cukup lama. Jadi, tak ada lagi yang mangkir,” tegas H Apri Sujadi.

ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Bintan, mulai menjalani libur cuti bersama, terhitung, 11 Juni hingga Rabu 20 Juni ini. Masa libur cuti bersama ASN dan pegawai ini berdasarkan Surat Menpan-RB nomor 336/2018, serta Surat Edaran Pemkab Bintan nomor 800/BKD/109 tertanggal 15 Mei 2018. Pegawai wajib masuk kerja, Kamis (21/6) besok.

Adakah yang akan kena semprit Bupati karena molor masuk kerja di hari pertama besok? (mat)

Loading...