Mantan Kasi Datun Kejari Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Loading...
Ditambah Denda Rp500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp500 Juta

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei SH divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan serta tetap ditahan. Kemudian membayar uang pengganti Rp500 juta dan jika tak dibayar dalam waktu sebulan harta bendanya disita. Jika tak ada harta diganti hukuman 7 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, M Syafei yang duduk di kursi terdakwa dengan membawa alat perekam yang diletakkan di kursi di sebelah kirinya, menyatakan menolak dan banding. Sedangkan penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya M Syafei SH dituntut oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Alinaek SH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH yang didampingi hakim anggota3 Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH. Terdakwa diajukan ke persidangan karena kasus korupsi dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan nilai Rp 55 miliar.

M Syafei melakukan perbuatannya bersama terdakwa Drs Much Nasihan SH MH, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), yang didakwa terpisah.

Dari keterangan di persidangan diketahui seluruh uang Rp 55 miliar itu digunakan sendiri oleh terdakwa M Nasihan. Sedangkan terdakwa M Syafei tidak serupiah pun menikmati uang tersebut. (mat)

Loading...