Dulu Izin Prinsip, Sekarang Izin Penanaman Modal

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) terus menjual kemudahan berinvestasi. Pengusaha pun diundang untuk sosialisasi segala hal tentang investasi, di Vila de Bintan, Batu 50, Senin (9/4/2018).

Anggota IV BP Kawasan Bintan, Radief Anandra menjelaskan sosialisasi untuk memberikan gambaran betapa mudahnya berinvestasi di Bintan dewasa ini. Sedikitnya 100 pengusaha datang dalam kegiatan ini.

“Kami bahas peraturan-peraturan pemerintah dalam pengendalian modal kepada pengusaha,” kata Radief.

Peraturan yang disosialisasikan itu antara lain Peraturan BKPM nomor 13/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, PMK nomor 120/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang.

“Aturan yang diberlakukan sekarang, lebih sederhana dan diberi kemudahan. Dulu namanya izin prinsip, sekarang namanya izin penanaman modal,” jelas Radief Anandra.

Kegiatan ini dibuka Plt Kepala BP Kawasan Bintan HM Saleh H Umar. Sosialisasi dihadiri Anggota II BP Bintan Yurioskandar, narasumber Budi Sutrisno dari BKPM RI, Bea Cukai Tanjungpinang-Bintan dan pihak Imigrasi, serta pengusaha.

Menurut Plt Kepala BP Kawasan Bintan HM Saleh H Umar, kegiatan ini dilaksanakan, untuk memberikan informasi kepada pengusaha, agar mengetahui peraturan BKPM nomor 13/2017 dan PMK 120/2017.

“Dari aturan ini, urus investasi itu makin mudah. Asalnya persyaratan dilengkapi. Persyaratannya pun sederhana. Sehingga, pengusaha yang buka investasi di Bintan, tidak mentok lagi. Karena sudah tahu prosedur dan mekanismenya,” jelas HM Saleh Umar. (mat)

Loading...