Edy Rustandi Tanggapi Pemanggilan Anggota DPRD Bintan oleh Kejati

Loading...
Korupsi Bukan Soal Nilai Besar atau Kecilnya

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Doktor Edy Rustandi SH MH, mengatakan penindakan hukum terhadap korupsi bukan dinilai dari besar kecilnya nilai. Tapi dari ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

“Soal besar atau kecilnya nilai yang dikorupsi sudah masuk ranah hakim. Bagi penyidik ukurannya ada atau tidak unsur melawan hukum itu,” kata Edy Rustandy yang juga akademisi menjawab suarasiber.com, Senin (26/3/2018).

Ditambahkannya, tidak ada dasar hukum bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan karena nilai yang dikorupsi kecil. Untuk soal ukuran besar atau kecil akan menjadi pertimbangan majelis hakim, sebelum menjatuhkan vonis.

Terkait korupsi, ada sejumlah unsur melawan hukum yang harus dipenuhi. Antara lain, penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana. Kemudian, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Tak ada soal berapa nilai yang dikorupsi,” tegas Edy.

Hal ini disampaikannya terkait pemanggilan belasan orang anggota DPRD Bintan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mulai Senin (26/3/2018) hingga Kamis (29/3/2018). Informasi yang diperoleh media ini mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan penggelembungan nilai perjalanan dinas 2015.

Sebelum memanggil anggota Dewan Bintan, penyidik Kejati sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait. Penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari laporan LSM, yang sebelumnya sudah melaporkan ke Kejari Tanjungpinang. Akan tetapi tidak jalan, sehingga dilaporkan kembali ke Kejati Kepri.

Menurut wikipedia, korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok), adalah tindakan pejabat publik. Baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. (mat)

Loading...