Tak Ada Tanggal Merah di DKP

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dituntut menyelesaikan rancangan Rencana Zonasi Wilayah Perairan Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dalam waktu 3 bulan ke depan. Tuntuan itu diminta Gubkepri ke DKP.

“Selama 3 bulan ke depan tidak ada tanggal merah (di DKP),” kata Kadis DKP Kepri Edy Sofyan menjawab redaksi suarasiber.com, Rabu (17/1/2018).

Keberadaan RZWP3K ini sangat penting, ucap Edy Sofyan, karena tanpa aturan ini semua kegiatan pemanfaatan di wilayah pesisir dan peraian di Provinsi Kepri, tidak bisa dilakukan. Hal itu sesuai dengan UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu semua berada di RZWP3K,” tukas Edy.

Menjawab pertanyaan sudah sampai di mana proses rancangan RZWP3K tersebut, Edy, mengatakan saat ini sudah menjadi dokumen antara. Dijadwalkan sekitar Maret 2018 rancangan itu sudah menjadi dokumen final.

“Dokumen antara ini besok (hari ini, Kamis 18/1/2018, red) dibawa ke kementerian di Jakarta untuk dikonsultasikan. Tentunya nanti ada koreksi sebelum diserahkan kembali ke Kepri,” jelasnya.

Setelah dikembalikan ke Kepri, selanjutnya diperbaiki. Hasil perbaikan diserahkan kembali ke kementerian dan dicek kembali. Usai pengecekan di kementerian barulah dokumen itu diserahkan ke Kepri. “Setelah itu baru diserahkan ke Balegda DPRD,” jelas Edy. (mat)

Loading...