LPJKP Kepri Percepat Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kepri bersama Dinas PUPR Provinsi Kepri dan Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah I Banda Aceh mengadakan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengerjakan proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah dalam pembangunan.

Sebuah upaya untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengerjakan proyek infrastruktur . F-istimewa

Selain itu, tercantum dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70, disebutkan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Pembangunan infrastruktur menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapainya, harus didukung SDM konstruksi yang berkualitas,” ucap Wakil Ketua I LPJKP Kepri Lenin Sudarso SE ST, saat memberikan arahan pada pembukaan Percepatan Sertifikasi di Kampung Bugis, Rabu (3/10/2018).

[irp posts=”11050″ name=”HPL yang Dikuasai PT SPP dan PT CSA Diberikan ke Pemkab Lingga”]

[irp posts=”11043″ name=”Kasus Pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Hoax!”]

[irp posts=”11037″ name=”WTFC, Meraih Prestasi Bela Diri dengan Usaha Mandiri”]

Sertifikasi ini diikuti oleh 500 tenaga kerja konstruksi yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Kepri.

Untuk tahap awal, kegiatan ini dilakukan di Kota Tanjungpinang pada Rabu (3/10/2018) bertempat di Kampung Bugis, Tanjungunggat dan Jalan Engku Putri.

“Tahap berikutnya Percepatan Sertifikasi ini akan dilakukan di Bintan, Karimun, Batam, Lingga, Anambas dan Natuna,” sebut Lenin.

Targetnya, kata Lenin, akan selesai pada bulan November tahun ini. (mat)

Loading...