Penyandang Disabilitas Tanjungpinang Pertanyakan Haknya di CPNS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mengambil dasar Perda Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang penyandang disabilitas yang mendapatkan kuota dua persen dalam CPNS, puluhan orang mengadu ke Kantor PWI Perwakilan Tanjungpinang – Bintan, Jalan Engku Putri, Rabu (3/10/2018).

Mereka adalah para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang.

“Sejak FKKDK terbentuk sampai sekarang hal tersebut belum terealisasi,” jelas Ketua FKKDK, Jamaluddin kepada Ketua PWI Perwakilan Tanjungpinang – Bintan, Zakmi Kamsir didampingi beberapa pengurus.

Jamaluddin dan teman-temannya mengadu sekaligus meminta pengurus PWI Tanjungpinang-Bintan bersedia menjembatani aspirasinya ke Pemprov Kepri maupun Pemkab/Pemko terkait kuota CPNS yang tidak sesuai dengan harapan.

[irp posts=”11054″ name=”LPJKP Kepri Percepat Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi”]

[irp posts=”11050″ name=”HPL yang Dikuasai PT SPP dan PT CSA Diberikan ke Pemkab Lingga”]

[irp posts=”11043″ name=”Kasus Pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Hoax!”]

“Mohon kami dijembatani memperjuangkan hak para penyandang disabilitas,” kata Jamaluddin.

Saat ini, tambah dia, penyandang disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang sebanyak 519 orang.

Kepada Jamaluddin dan teman-temannya, Zakmi mengatakan ia dan pengurus akan mencoba membantu. Ia pun menggarisbawahi, yang bisa dilakukan adalah sebatas menyampaikan keinginan dan harapan kawan-kawan penyandang disabilitas.

“Saya menyarankan kepada teman-teman untuk memberitakan apa yang diperjuangkan FKDDK agar Pemprov Kepri dan Pemkab/Pemko menanggapi aspirasi mereka untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang Disabilitas,” pesan Zakmi. (mat)

Loading...