Tak Lama Lagi, Warga Senayang Lebih Dekat ke Kantor Camat

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Kecamatan Katang Bidare, Bakung Serumpun dan Temiang Pesisir adalah tiga kecamatan baru yang ada di Senayang. Kepastian adanya kecamatan ini dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 138.2/220/BAK.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menindaklanjutinya. Pemkab Lingga pun menyambut gembira kebijakan Mendagri itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Kominfo Kabupaten Lingga, Sabirin mengatakan, pemerintah daerah segera memenuhi berbagai sarana dan prasarana pendukung.

“Kami masih menunggu instruksi GUbernur,” ujar Sabirin, MInggu (22/4/2018).

Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2008 Tentang Pemekaran Kecamatan, sebenarnya pemekaran kecamatan tidak diperbolehkan lagi. Namun letak Senayang di daerah kepulauan menjadi celah usulan kepada pemerintah pusat. Namun Pemkab Lingga menggunakan dasar pasal 8 yang mengatur tentang pemekaran kecamatan di Kepulauan Riau dan pasal 9 yang mengatur pembentukan kecamatan untuk kepentingan nasional.

Menurut Sabirin, persetujuan pemekaran tiga kecamatan baru di Senayang secara teknis, administratif dan fisik kewilayahan merupakan perkecualian dari PP Nomor 19 tahun 2008.

“Ini akan memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi pemerintahan,” kata Sabirin. (mat)

Loading...