Gugatan Lira, Fauzi Bahar dan PKB Soal Isdianto Ditolak

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Idianto kini bisa lebih fokus bekerja sebagai Wakil Gubernur Kepri. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan Lira, Fauzi Bahar dan PKB.

Majelis hakim di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin (16/4/2018), menolak gugatan yang diajukan oleh ketiganya terkait SK No 37 dan SK No 40 DPRD Kepri tentang penetapan Isdianto sebagai calon Wagub Kepri serta penetapan calon tunggal.

Para penggugat dinilai majelis hakim tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim di PTUN menolak gugatan para penggugat,” kata H Edward Arfa SH, kuasa hukum DPRD Kepri kepada redaksi suarasiber.com, Senin (16/4/2018).

H Edward Arfa SH, kuasa hukum DPRD Kepri. F-ist

Sebelum putusan ini dijatuhkan, majelis hakim dalam putusan sela, juga sudah menolak gugatan intervensi yang diajukan ketiga pihak tersebut.

Sebagaimana diketahui saat Presiden Joko Widodo melantik Iadianto sebagai Wagub kepri di Istana Negara, Jakarta, 27 Maret silam, ada gugatan yang masih berjalan. (mat)

Loading...