Hakim: Efisiensi Rp3 juta, yang Dipertaruhkan Ratusan Miliar Rupiah

Loading...
*Sidang Dugaan Korupsi Wakil Rektor UMRAH

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Joni SH MH dengan hakim anggota Khairul Ummah SH MH, dan Yon Efri SH MH, mempertanyakan kinerja empat orang saksi di Pokja 2 Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Pemprov Kepri, saat Pokja ini menangani lelang proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang di persidangan, Kamis (25/1/2018).

Jaksa-Penuntut-Umum-Siswanto-SH. F-mat

Keempat saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov itu, adalah Jhon Andariesta Barus SE MAk (Ketua Pokja), Syamsuri Lubis SH, M Franto Tonggi Tampubolon SPd, dan Drs Muchnizon. Sedangkan Martin, yang Sekretaris Pokja tidak ada di daftar saksi.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Mantan Wakil Rektor UMRAH Terancam Gugur

Terdakwa Hendri Gultom, ikut dihadirkan di sidang yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto SH. Majelis hakim menanyakan tugas pokok dan fungsi pekerjaan mereka sebagai Pokja pelelangan elektronik. Mulai dari awal hingga akhirnya menetapkan pemenang lelang. Termasuk proses evaluasi yang dilakukan. Saksi-saksi awalnya dengan lancar menjelaskan pertanyaan-pertanyaan ringan dari majelis dan dari JPU terkait dengan tupoksinya.

Ketika pertanyaan Ketua Majelis Hakim mulai mengarah ke soal visitasi terhadap perusahaan yang menjadi pemenang, diketahui bahwa panitia Pokja tidak mendatangi empat perusahaan pendukung pemenang lelang. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.25 dan berakhir sekitar pukul 18.30 itu, saksi mengatakan keempat perusahaan pendukung itu. Akan tetapi, menjumpai empat orang wakil perusahaan pendukung di kantor perusahaan pemenang, yaitu PT Jovan Karya Perkasa di Jakarta. Alasannya, untuk efisiensi.

Baca Juga: UMRAH Cari Wakil Rektor

“Efisiensi untuk Rp3 juta. Tapi yang dipertaruhkan ratusan miliar rupiah,” kata Joni SH MH, Ketua Majelis Hakim.

Ditambahkan Joni, “Kenapa tidak mendatangi satu persatu perusahaan pendukung itu? Kenapa hanya mau menjumpai empat wakil perusahaan itu saja di kantor PT Jopan. Visitasi artinya mengunjungi dan melihat langsung.”

Keempat saksi juga menjawab visitasi tidak dilakukan ke perusahaan pemenang kedua di lelang ini. Hal ini juga menjadi bahan pertanyaan majelis hakim, dan JPU. Karena, pendukung perusahaan yang menjadi pemenang kedua di lelang ini memiliki perusahaan pendukung yang sama. Saat Maghrib tiba, sidang ditutup dan dilanjutkan sepekan kemudian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp12 M, Mantan Wakil Rektor UMRAH Segera Disidang

Ada empat orang terdakwa di perkara ini, selain Hendri Gultom yang merupakan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, adalah terdakwa Yusaman dan terdakwa Ulzana Zie Zie selaku distributor, dan Hery Suryadi (mantan Warek UMRAH). Di perkara ini keempat didakwa merugikan negara sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek sekitar Rp30 miliar.

Ada dua kegiatan lagi di proyek pengembangan UMRAH tahun 2015 yang nilainya sekitar Rp30 miliar, dan Rp40 miliar. Seluruh proyek bersumber dari APBN tahun 2015. (mat)

Loading...