Gugatan Praperadilan Mantan Warek UMRAH Terancam Gugur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Sidang perdana mantan Wakil Rektir UMRAH Tanjungpinang Hery Suryadi MSi dijadwalkan dilaksanakan, Kamis (18/1/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selain Hery, juga tiga terdakwa lainnya yang disidang dalam perkara terpisah (split).

Keterangan ini disampaikan Panitera Muda bidang tipikor PN L Siregar kepada media, Senin (15/1/2018). Ditambahkannya, Ketua PN Tanjungpinang Joni SH MH akan menjadi Ketua Majelis didampingi Santonius Tambunan SH MH dengan Yon Hefri SH MH.

Jika sidang perdana jadi digelar maka praperadilan tersangka Hery terancam gugur. Sidang lanjutan praperadilan dijadwal Jumat (19/1). Sesuai dengan pasal 182 KUHAP. (mat)

Loading...