Sabtu, 6 Desember 2025

Gugatan Praperadilan Mantan Warek UMRAH Terancam Gugur

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Sidang perdana mantan Wakil Rektir UMRAH Tanjungpinang Hery Suryadi MSi dijadwalkan dilaksanakan, Kamis (18/1/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selain Hery, juga tiga terdakwa lainnya yang disidang dalam perkara terpisah (split).

Keterangan ini disampaikan Panitera Muda bidang tipikor PN L Siregar kepada media, Senin (15/1/2018). Ditambahkannya, Ketua PN Tanjungpinang Joni SH MH akan menjadi Ketua Majelis didampingi Santonius Tambunan SH MH dengan Yon Hefri SH MH.

Jika sidang perdana jadi digelar maka praperadilan tersangka Hery terancam gugur. Sidang lanjutan praperadilan dijadwal Jumat (19/1). Sesuai dengan pasal 182 KUHAP. (mat)


Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Pj Sekdaprov Kepri Tekankan Pentingnya RUU Daerah Kepulauan dalam Rakornas DPD RI Jakarta

Suarasiber.com,( Jakarta ) – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...