Sering Ribut dengan Istri, Anak Tiri Diperkosa hingga Hamil 7 Bulan

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menangkap seorang lelaki berinisial H (38), karena diduga memperkosa anak tirinya KR (16) hingga hamil 7 bulan.

Tragisnya sang anak yang masih polos tidak tahu dirinya hamil. Korban yang diperkosa saat sedamg tidur hanya mengira tubuhnya bertambah gemuk.

Ibunya atau istri H, yang curiga melihat perubahan fisik pada tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ternyata hamil dan pelakunya ayah tirinya sendiri.

Tak menunggu lama, ibu korban langsung melapor anaknya dihamili suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polres Metro Tangerang Kota pun menangkap H di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38).

“Kami amankan pelaku, Sabtu (3/12/2022) setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ news Jumat, (9/12/2022).

Menurut Zain, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...