Sabtu, 29 November 2025

KASN Awasi Sanksi untuk Sekdaprov Kepri

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan gratifikasi yang diterima Sekdaprov Kepri saat menikahkan anaknya, dan membuatnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pegawai negeri.

Untuk itu semua PNS diimbau agar patuh pada kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Secara umum kami menghimbau agar PNS tidak melanggar kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN,” kata Komisioner KASN Dr Noraida Mokhsen menjawab suarasiber.com, Selasa (22/3/2018).


Imbauan KASN tersebut disampaikan, karena sanksi yang menunggu sangat berat. Bahkan, bisa menyebabkan karir mereka sebagai PNS tamat.

“Termasuk gratifikasi karena jika terbukti melanggar, maka karier  mereka akan terganggu. Dan, bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS,” tegas Noraida, yang biasa disapa Ibuk Ida.

Menjawab pertanyaan apa tindakan KASN terkait dugaan gratifikasi oleh TS Arif Fadillah, Ibuk Ida, mengatakan KASN akan menunggu keputusan terhadap sanksi yang akan dijatuhkan.

“Dan, akan memonitor pelaksanaannya oleh Gubernur Kepri selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tegasnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...