Pejabat Nyabu Bakal Dipecat dari PNS

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pejabat Pemprov akhirnya buka suara terkait pejabat Pemprov, BS. Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kepri yang jadi tersangka perkara narkoba itu bakal dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika dijatuhi hukuman berat di pengadilan nanti.

Hal ini disampaikan Gubkepri Nurdin Basirun menjawab wartawan, Kamis (12/4/2018).

Penegasan gubernur ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di pasal 250 PP tersebut dinyatakan tentang pemberhentian tidak hormat. Ada beberapa tindakan ASN yang bisa dipecat tidak hormat itu.

Salah satunya, adalah PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Pemecatan tidak hormat juga dilakukan kepada PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan (korupsi).

Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 7 April 2017.

* PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Masih Mandul

PP ini sendiri sampai sekarang masih mandul. Karena masih ada sejumlah PNS eks terpidana korupsi yang masih berdinas. Bahkan, menjabat jabatan eselon II di Provinsi Kepri.

Kembali ke Nurdin, selain mengancam akan memecat BS, dia juga menyerahkan urusan hukum BS ke penegak hukum. Sedangkan tentang pemberhentian BS dari jabatannya karena sudah ditahan, Nurdin tak menyinggungnya.

Sementara itu atasan langsung BS, yaitu Amjon, Kadis ESDM Provinsi Kepri terkesan buang badan. Dia tidak bersedia dikonfirmasi terkait stafnya tersebut. (mat)

Loading...