Cara Bayar UWT Cicil 10 Kali via https://lms.bpbatam.go.id

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kemudahan bagi warga untuk mencicil Uang Wajib Tahunan (UWT) hingga 10 kali.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan kebijakan berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.

”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar, dilansir dari kabarbatam.com.

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

Untuk membayar UWT harus melengkapinya dengan Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Pengajuan bisa melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Langkahnya sebagai berikut:

  • Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar.
  • Berikutnya klik menu Permohonan.
  • Lalu pilih jenis Perizinan
  • Langkah selanjutnya isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.
  • Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta.
  • Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
  • Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.
  • Lalu dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected], [email protected] dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797.

Sementara dibaca dari Instagram @bpbatam, Sabtu (16/1/2021) dituliskan BP Batam membuat gebrakan baru dengan merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam. (mat)

Loading...