Pejabat Disdik Kepri Ditahan Jaksa di Rutan

Loading...

Suarasiber.com – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru, Rabu (24/11/2020). 

Para tersangka kasus ini diserahterimakan dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Tanjungpinang.

Selanjutnya, dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Ketiga orang tersangka kasus korupsi ini adalah DA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dan, AZ selaku pelaksana pekerjaan atau kontraktor.

Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Kepri.

Setelah dilakukan test Covid-19 dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. (mat)

Loading...