Dugaan Suap ke Nurdin Basirun di Dinas PUPR Kepri, KPK Panggil 7 Pengusaha

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyidikan dugaan suap ke tersangka Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, dan pejabat Pemprov Kepri di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2017 – 2019, terus berlanjut, Jumat (11/10/2019).

Selain kasus ini, Nurdin Basirun juga terjerat dugaan suap reklamasi di Batam. Untuk kasus ini, selain Nurdin, ada empat tersangka lainnya, Edy Sofyan, Budi H, Kock Meng dan orang suruhannya, Abu Bakar.

Kali ini penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari tujuh pengusaha. Febri Diansyah Karo Humas KPK, pemeriksaan dilaksanakan di Mapolda Kepri. Ketujuh pengusaha yang dijadwalkan diperiksa hari ini, adalah:

  1. A Lim Ak A Boi, Direktur PT Dian Cipta Jaya.
  2. Jimmy Lee, Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia.
  3. Jovan Direktur PT Citra Mandiri Terminal, Direktur PT Citra Shipyard.
  4. U Lai, Direktur PT Putra Florana Perkasa.
  5. Iskandar Tii, Direktur PT Batam Alam Lestari, Direktur PT Kepri Fantasy Resort.
  6. Dju Hiang, Direktur PT Citra Kelong Barelang.
  7. Ardea Teja Bhaswara, Direktur PT Cipta Karya Maritim.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil, dan meminta keterangan dari enam pengusaha, Kamis (10/10/2019).

Keenam orang saksi itu, adalah:

  1. Berryansyah, Direktur PT. Sejati Karimun
  2. Heri Kurniawan, Direktur CV. Indoco
  3. Liliha, Direktur PT. Pasifik Karya Makmur
  4. Lasiya Putra , PT Amanah Anak Negeri
  5. Ir. Ivan Hermawan, Direktur PT Kurnia Djaja Alam
  6. Achmad Yani, Wiraswasta

Namun, kata Febri, seorang diantaranya tidak hadir, yakni Liliha. (mat)

Loading...