KPPU Kepri Laporkan 6 Perusahaan Tak Kooperatif Bayar Denda Rp1,6 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Provinsi Kepri melaporkan 6 perusahaan berbentuk PT karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah untuk membayar denda, senilai total Rp1,6 miliar lebih.

Dilansir dari kabarbatam.com, keenam perusahaan yang masuk dalam wilayah Kanwil II tersebut, meliputi; Batam, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Natuna, dan Lingga.

Keterangan dari Komisioner KPPU sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, perusahaan-perusahaan itu ialah PT. Alfatama Anugrah Sari Albaqi dalam perkara pengadaan PVC 6″, 4″, 2″ di Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau; PT Putera Nusa Perkasa dalam perkara pelebaran jalan Batam; PT Lintas Benua Farma dalam perkara alat kesehatan di Diskesra Kabupaten Natuna.

Selanjutnya CV Kurnia Baru di pengadaan Alat kesehatan Diskesra Kabupaten Natuna; PT Dwitama Fortuna Perkasa di pekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Lingga dan PT Mitra Riau Perkasa Lestasri di Tender Pengadaan Kerambah Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2012.

Dari keenam perusahaan itu, sambung Guntur, total sisa denda yang belum dikembalikan ke negara mencapai Rp1,614 miliar.

“Selama kurun waktu 2007 hingga sekarang,” ungkapnya, di kantor KPPU Kanwil II Gedung Graha Pena Lt 6, Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (11/9/2019).

Pihaknya berharap pelaku usaha tersebut juga dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya, sesuai dengan putusan KPPU. Dengan putusan ini, memberi ruang bagi publik untuk mengetahui pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Sosialisasi penegakan hukum terhadap permasalahan ini, mengacu pada pelaksanaan putusan KPPU Kantor Wilayah II sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2019.

“Penyampaian ketentuan terbaru dalam pengajuan keberatan atas putusan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 3 Tahun 2019,” ungkap Guntur Saragih,

Setelah KPPU membuat putusan ada beberapa perusahaan pelaku usaha yang tidak kooperatif menjalankan putusan berupa denda atau sanksi yang bervariasi maksimal Rp20 Miliar.

Dalam perkembangannya ada beberapa perusahaan yang membayar denda tersebut, dan ada juga yang tidak membayar denda dan tidak begitu kooperatif dalam pelaksanaannya.

Ditegaskan Guntur bahwa KPPU ingin menegakkan keadilan pasca putusan di pengadilan dan apa yang dilakukan KPPU tersebut sesuai dengan hukum dan aturan UU yang berlaku.

Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti menambahkan dari tahun 2006 hingga Agustus 2019, total denda persaingan usaha yang tercatat di KPPU Kantor Wilayah II yakni, saldo piutang mencapai Rp11.95 miliar.

Adapun rinciannya sebagai berikut, jumlah putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 21 putusan, jumlah terlapor yang belum melaksanakan putusan sebanyak 53 terlapor dan jumlah piutang yang sudah inkrah sebesar Rp13,56 miliar. Jumlah PNPB periode 2001 sampai dengan Agustus 2019 sebesar Rp1,61 miliar. (mat)

Loading...