Langgar Asimilasi, Habib Bahar Kembali Masuk Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Sabtu (16/5/2020). Ia mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun udara kebebasan tak lama dihirup Bahar bin Smith.

Informasi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada wartawan, Selasa (19/5/2020), Bahar dikembalikan ke Lapas Gunung Sindu.

Aris menambahkan Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Sebelumnya Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat berceramah di tengah kerumunan massa saat darurat Covid-19.

Seperti diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara setelah menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Sebenarnya vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan KPU Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun.

Dari akun Instagram indonesia01negaraku, diposting sejumlah foto dan video saat Bahar berceramah di antara massa usai keluar dari penjara tanpa mengindahkan physical distancing. (man)

Loading...