Dor! 2 Residivis Pencuri Ditembak karena Melawan dan Berusaha Kabur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Widodo (35) warga Kampung Baru Tanjungpinang, dan Heru (31) warga Jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang diciduk anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Widodo ditangkap di Batam, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di Batam. Heru ditangkap di Sukaberenang, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya berusaha melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan.

Baca Juga :

Kades Sungai Besar Optimis Desanya Bisa Jadi Lumbung Padi Lingga

Saat Jam Tidur, Mereka Mulai Bergerak Demi Keselamatan Orang Lain

Sedihnya Pak Bupati Menyaksikan Jalan di Hadapannya Roboh

Dahsyatnya Ombak Robohkan Jalan Selayang Pandang, RS Tarempa Bergetar

Baik Widodo maupun Heru, sama-sama residivis dan berulangkali pembobol rumah. Ada 6 lokasi yang berhasil dibobol oleh 2 tersangka tersebut. Dengan nilai kerugian sekitar Rp 500 juta.

Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Efendri Ali kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

“Modusnya, mereka masuk ke rumah kosong yang ditinggal penghuni dengan membongkar teralis jendela. Dan, dilakukan di siang hari,” kata Ucok. (mat)

Loading...