Kamis, 4 Juni 2026

Pabrik Teh Prendjak Disegel Polisi, Ratusan Karyawan Sementara Tak Bekerja

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – PT Panca Rasa Pratama, pabrik Teh Prendjak yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Batu 8, Air Raja, Tanjungpinang disegel jajaran Polda Kepri, Senin (25/2/2019) pagi. Perusahaan pun sementara waktu tak lagi beroperasi.

Informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, perusahaan yang memekerjakan sedikitnya 200 orang ini diduga terjerat kasus limbah industri.

Rustam menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa kesalahan dilakukan oleh perusahaan. Pihak kepolisian mengusut dugaan limbah di perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan dan aturan perundang-undangan.


“Dari penyelidikan yang kita lakukan, limbah berserakan di area perusahaan tersebut. Tak hanya itu, setelah kita selidiki, perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS. Perusahaan juga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan,” ujar Rustam, belum lama ini, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Baca Juga:

Tugboat dengan 5 Kru Tenggelam Dihantam Ombak di Perairan Lingga

Dies Natalis ke-21, STEI Pembangunan Umrahkan Staf Terbaik

Dharma Pertiwi Kepri Canangkan Gerakan Peduli Sampah Nasional

Ini Aturan Ukuran Spanduk dan Baliho untuk Kepentingan Pemilu

Atasi Krisis Air di Batam, Pembangunan Dam Jelutung Dimulai

Sejumlah ketentuan perundangan yang diduga dilanggar perusahaan ini ialah:

Pasal 103, 104 UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Lingkungan Hidup. Di pasal 102, setiap orang melakukan pengelolaan limbah tanpa Izin, dan Pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan damping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup.

Pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Dimana disebutkan, dalam huruf b, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin, yaitu; surat izin pengambilan air bawah tanah,” jelasnya.

Pemilik perusahaan, B, belum dapat dikonfirmasi. Bahkan sejak Rabu (27/2/2019), perusahaan ini tak melakukan ativitas seperti biasa. Hal ini seperti disampaikan satpam yang ditemui, Kamis (28/2/2019) dan mengatakan, “Perusahaan tutup. Tidak ada pekerjaan di dalam.” (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...