TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua pasang terdakwa perkara sabu-sabu terdiam, dan tertunduk tak mampu menjawab pertanyaan hakim ketua Eduart P Sihaloho, Rabu (13/3/2019).
Apa bawaannya kalau habis nyabu? Dua terdakwa perempuan, yaitu Sinta, dan Santi memberikan jawaban berbeda.
Yang satu menjawab jadi rajin nyuci piring dan gelas. Sedangkan yang satunya mengaku jadi rajin membersihkan rumah.
Dua terdakwa laki-laki di perkara ini Tamar dan Johan, mengaku jadi rajin kerja.
Meski di awalnya dia hanya tersenyum sambil menunduk sambil menjawab singkat, “Jadi ingin…”
“Ingin apa?” tanya Eduart.
Baca Juga:
Putri Pak Harto Dampingi Transmigran Bangun Desa Mandiri Pangan dan Energi
8 Pekerja Asal Tiongkok Sembunyi di Hutan Bakau Hindari Petugas Imigrasi Batam
Perkara Nasrun Bunuh Supartini Dibuka Lagi di PT Riau
Jaksa Banding, Nasib Ranat Mulia Pardede Tergantung Hakim Pengadilan Tinggi
“Ingin…,” jawab terdakwa tanpa meneruskan jawaban sambil melirik terdakwa perempuan di sebelahnya sambil tersenyum, dan menunduk.
Eduart tidak mengejar jawaban yang tak putus itu. “Itu terserah kalianlah ya.”
Sedang terdakwa lainnya mengaku, jadi kuat membongkar muatan kapal ikan.
Dua pasang terdakwa ini ditangkap bersama saat tengah pesta sabu-sabu. Keempatnya mengakui, setelah menggunakan sabu-sabu ingin memakai lagi. Mereka juga mengaku menyesal.
Usai sidang pemeriksaan terdakwa, majelis menjadwalkan pembacaan tuntutan di sidang berikutnya.
Sebelum sidang ditutup, keempat terdakwa memohon keringanan tuntutan kepada jaksa penuntut umum, Destia Dwi Purnomo SH. (mat)





