Jaksa Banding, Nasib Ranat Mulia Pardede Tergantung Hakim Pengadilan Tinggi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kona Amalia SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara pemilu atas nama Ranat Mulia Pardede, caleg DPRD Kota Tanjungpinang, resmi mengajukan banding. Banding diajukan atas vonis bebas Ranat, yang dijatuhkan majelis hakim di perkara itu.

Berkas banding itu diserahkan ke panitera di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019).

“Iya. Jaksa Mona Amalia mengajukan banding putusan bebas perkara Ranat Mulia Pardede. Terkait banding itu, PN segera memberitahukan ke terdakwa dan pengadilan tinggi,” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH menjawab wartawan, Rabu (13/3/2019) di PN Tanjungpinang.

Dengan adanya banding tersebut, maka berkas perkara atas nama Ranat Mulia Pardede akan dibuka lagi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Pada perkara atas nama Ranat Mulia Pardede, ada dua pendapat dari majelis hakim. Dua hakim menyatakan Ranat tidak terbukti memenuhi dakwaan penuntut umum. Sedangkan, seorang hakim menyatakan Ranat terbukti.

Atas dua pendapat itu, Ranat pun divonis bebas. Dan, penuntut umum pun mengajukan banding. (mat)

Loading...