Gakkumdu Putuskan Kasus yang Menjerat Oknum Caleg PSI Cukup Alat Bukti

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah 14 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu melanjutkan tahap penyidikan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan oleh oknum Caleg dari PSI berinisial RPM.

Sentra Gakumdu telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data untuk memutuskan persoalan ini. Hingga akhirnya dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti.

Muhamad Zaini, Pengarah Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam agenda Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota.

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan bahwa usai melakukan pembahasan kedua, Bawaslu melakukan rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

“Maka pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan,” terangnya.

Jika nanti apa yang diduga terbukti, RPM terancam pidana Pemilu.

Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye. “Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu,” ujar Maryamah.

Baca Juga:

Polisi Jaga Kelenteng Tertua di Senggarang

Komjen Arief: Sepandai Apapun Anggota, kalau Pemimpinnya Nggak Beres Maka….

Rentetan Bunyi Petasan di Vihara Bhakti Sasana Kijang Semarakkan Malam Imlek

Smartphone Router Canggih Produk Batam Diekspor ke Amerika

Apalagi Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sanksinya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Amri.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Efendrie Alie, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana. Polres telah menerima berkas laporan dari Bawaslu. “Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. Secara teknis penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian,” jelasnya.

Selanjutnya pihak Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk memeriksa alat bukti berupa saksk-saksi, ahli dan barang bukti untuk selanjutnya akan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.  (mat)

Loading...