8 Pekerja Asal Tiongkok Sembunyi di Hutan Bakau Hindari Petugas Imigrasi Batam

Loading...

BATAM (suarasiber) – Delapan pekerja PT San Hai Plastics, Kawasan Industri Putra Perkasa Harapan Jaya, Tanjunguncang, Kota Batam, Kepri mendadak melarikan diri ke hutan bakau belakang perusaan, belum lama ini.

Hal ini diketahuai saat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto, menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2019). Menurut Lucky, dari pengawasan Keimigrasian terhadap PT San Hai Plastics, diduga kuat ada sekitar 20 tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan, mereka telah melarikan diri menuju ke hutan bakau yang ada di belakang perusahaan. Delapan orang di antaranya diamankan,” ungkap Lucky, seperti dilansir dari kabarbatam.com.

Dari delapan warga asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan petugas, lima orang di antaranya dibebaskan. Sedangkan tiga lainnya diproses lebih lanjut. Ketiganya ditahan karena tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Jaksa Banding, Nasib Ranat Mulia Pardede Tergantung Hakim Pengadilan Tinggi

Monster Itu Bernama Prabowo

Berikut Ini Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2019

Ada Pembiaran Penimbunan Hutan Mangrove di Seijang, Bintan?

Hingga saat ini, kata Lucky, petugas Imigrasi masih mencari keberadaan beberapa TKA yang diduga telah melarikan diri ke hutan bakau di belakang perusahaan. Tim Imigrasi sedang melakukan pengejaran terdahap belasan orang tersebut.

Lucky menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan para TKA tersebut, terhadap mereka akan diberikan tindakan berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Tindakannya berupa deportasi dari wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya. (mat)

Loading...