Perpres No 78 Tahun 2023 dan Dukungan Signifikan Pengembangan Rempang Eco-City

Loading...

Suarasiber.com – Sejak awal dikembangkan hingga kini, beragam proyek yang dikerjakan di Pulau Batam telah melalui kajian serta mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Hal yang dilakukan guna menjamin segala pengembangan berdampak positif, baik bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Begitu pula dengan rencana pengembangan Rempang Eco-City yang kini berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023. Kehadiran Perpres ini menjadi salah satu langkah penting bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.

Di sisi lain, Perpres ini juga mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Dengan demikian, proses pengembangan Rempang Eco-City dapat berjalan, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar.

Dukungan pada Pengembangan Rempang Eco-City

Perpres No. 78 Tahun 2023 memberikan dukungan yang signifikan terhadap pengembangan Rempang Eco-City. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan kawasan ini, serta mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat pembangunan di Pulau Rempang.

Pengembangan kawasan ini kemudian diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.

Investasi Rempang Eco-City ditaksir mencapai Rp381 triliun, serta diperkirakan akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 306 ribu orang. Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa keuntungan dari pengembangan Pulau Rempang yang bakal menjadi Mesin Ekonomi Baru bagi Indonesia ini. Di antaranya adalah meningkatkan kegiatan usaha ekonomi mikro kecil dan menengah (UMKM), menyerap tenaga kerja warga tempatan, pemerataan pembangunan, dan investasi berkelanjutan.

Sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, pemerintah pusat melalui BP Batam pun menyiapkan Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, residensial hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia terhadap Singapura dan Malaysia.

Secara rinci, pengembangan Pulau Rempang juga akan dibagi menjadi 7 zona yang berbeda. Seperti Rempang Integrated Industrial Zone, Rempang Integrated Agro-Tourism Zone, Rempang Integrated Commercial and Residential, Rempang Integrated Tourism Zone, Rempang Forest and Solar Farm Zone, Wildlife and Nature Zone, dan Galang Heritage Zone.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menegaskan komitmennya dalam mengembangkan Pulau Rempang sekaligus mengayomi warga di dalamnya. Pengembangan kawasan ini dipastikannya akan dilakukan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat setempat.

Keseriusan itu kemudian ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Maritime City di Tanjung Banon, Sembulang, Kecamatan Galang pada awal tahun ini. Kawasan itu pun diharapkan menjadi percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju, dengan sejumlah fasum dan fasos yang dapat dinikmati oleh masyarakat di kemudian hari. Mulai dari sekolah berbagai jenjang, rumah ibadah, hingga lapangan bola, dan pelabuhan bertaraf internasional untuk mendukung aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk menyiapkan diri serta putra-putrinya agar nantinya dapat mengambil peran dalam kemajuan Rempang di masa depan. Perpres No. 78 Tahun 2023 dan pengembangan Pulau Rempang pun pada akhirnya jadi satu upaya pemerintah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan. (***/rls)

Loading...