Jangan Tiru Budaya Kerja Tak Profesional! Peringatan Gubernur Kepri ke CPNS dan PPPK

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepri melantik 109 CPNS formasi 2020, menyerahkan SK pengangkatan 30 CPNS formasi 2022 dan 381 PPPK guru tahap 1, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4/2020).

Sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

Gubernur menegaskan mareka perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat.

ASN masa kini harus memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

Meraka harus menyadari sebagai bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.
“Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional.
Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi,” peringatan Gubernur.

Khusus kepada PPPK Guru, memiliki hak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS. Bedanya PPPK guru tak boleh mutasi dari sekolah di mana ia ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh Gubernur.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...