Kadiskominfo Tanjungpinang, Teguh: Kegiatan 2024 Telah Berjalan, Mustahil Ada DPA Bodong

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, angkat bicara soal kabar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bodong yang berkembang di masyarakat.

Teguh pun menyayangkan pernyataan LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah yang mengatakan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos menyerahkan DPA bodong ke perangkat OPD di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

Menurut Teguh, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar serta disampaikan tanpa pengetahuan yang cukup mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran di lingkungan pemerintah.

Ia pun mengaku baru kali ini mendengar istilah DPA bodong dan mengapa harus disebut seperti itu. “ASN telah menerima pembayaran gaji, dan tunjangan. Mustahil ASN menerima gaji dan tunjangan, karena anggaran pembayarannya tertuang dalam DPA yang telah dapat dilaksanakan,” kata Teguh, melansir keterangan resmi Diskominfo.

“Jadi anggapan bodong itu, menurut saya tidak tepat dan salah alamat,” imbuhnya.

Teguh pun meluruskan adanya informasi dari oknum ASN Pemkot Tanjungpinang yang mengatakan DPA ditarik kembali.

“Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan DPA,” tegas Teguh.

Kadiskominfo Tanjungpinang pun mengingatkan, DPA diserahkan langsung oleh Pj. Wali Kota ke seluruh OPD pada tanggal 10 Januari 2024. DPA SKPD di lingkungan Pemerintah Kota ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD. Kemudian diserahkan kembali ke BPKAD, untuk juga ditandatangani oleh kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah.

Menindaklanjuti instruksi Pj. Wali Kota agar seluruh perangkat daerah tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan, lanjut Teguh, sejumlah OPD bahkan telah mulai melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA SKPD tahun anggaran 2024.

Klarifikasi Teguh ini sebagai jawaban jika pernyataan DPA bodong salah alamat, karena beberapa kegiatan telah berjalan.

“Yang benar adalah seluruh dokumen yang telah diserahkan ke OPD, terlebih dahulu harus ditandatangani oleh setiap kepala OPD dan kepala BPKAD. Proses penandatanganan di BPKAD itulah yang mungkin diartikan oleh oknum ASN tak bertanggung jawab tersebut dengan mengatakan DPA ditarik kembali,” kata Teguh. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...