Pemprov Kepri Hibahkan Dana Segini untuk Biaya Pilkada Serentak 2024

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (1/11), di Aula Graha Kepri Kota Batam.

Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Kepri Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.

“KPU Provinsi Kepri menerima Rp141.660.000.000 dan Bawaslu Provinsi Kepri menerima Rp57.461.041.000. Anggaran tersebut akan dicairkan secara bertahap,” ujar Gubernur Ansar.

Tahap pertama pencairan akan dilakukan dalam 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua akan dicairkan pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen dan APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen.

Gubernur Ansar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Kepri bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.

“Meskipun besaran hibah dana yang dianggarkan kali ini mengalami penyesuaian, kami berharap ini tidak akan mengurangi semangat kita untuk terus menyelenggarakan pilkada yang sehat dan bermartabat,” kata Gubernur Ansar.

“Semoga kolaborasi yang baik ini akan menghasilkan pilkada yang baik dan menghasilkan pimpinan hasil pemilu yang berintegritas,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan NPHD yang langsung dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad, Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra. (fik)

Loading...