Wahai Driver Online yang Kemarin Unjuk Rasa, Begini Tanggapan Maxim Indonesia

Loading...

Suarasiber.com – Unjuk rasa yang dilakukan driver Maxim Car di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang beberapa waktu lalu mendapatkan tanggapan dari Maxim Indonesia.

Melalui keterangan secara tertulis yang dikirimkan Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia, Yuan Ifdal Khoir ke suarasiber.com, Senin (28/8/2023) ada sejumlah hal yang disampaikan.

Maxim mengatakan telah menerima semua aspirasi yang disampaikan driver car di Kota Tanjungpinang terkait penyesuaian tarif. Saat unjuk rasa tempo hari, para sopir menyinggung tarif di Batam yang angkanya lebih tinggi ketimbang di Tanjungpinang, Hal ini dianggap memberatkan sopir Maxim di Tanjungpinang.

Maxim menyebut senantiasa mengedepankan musyawarah dengan berbagai pihak demi keputusan yang tepat dan adil. Demikian juga dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kajian terkait permintaan penyesuaian tarif.

“Hasil rapat Tim Perumus Tarif Roda 4 yang dibentuk oleh Dishub, pihak terkait akan segera melakukan proses untuk menentukan tarif baru yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” tulis rilis tersebut.

Sedangkan soal tarif antara Batam dan Tanjungpinang yang memicu unjuk rasa driver Maxim Car, didasarkan pada aturan yang berlaku.

Tarif di Batam ditetapkan berdasarkan SK Gubernur No.1066 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk angkutan sewa khusus di Kota Batam. Surat keputusan ini hanya menunjuk perubahan harga di Kota Batam, tidak termasuk kabupaten dan kota lain, termasuk Tanjungpinang.

“Harga tarif batas atas dan tarif batas bawah Angkutan Sewa Khusus di Kota Tanjungpinang masih mengacu ke peraturan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor
SK.3244/AJ.801/DJPD/2017,” bunyi rilis dari Maxim Indonesia.

Perbedaan harga tarif mobil dengan kompetitor adalah aturan yang diterapkan oleh perusahaan yang tidak melanggar aturan pemerintah berdasarkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diputuskan mengacu ke peraturan kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring yang beroperasi di Indonesia, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Sebagai negara yang menganut asas demokrasi, Maxim juga akan menghargai segala bentuk aspirasi dan masukan dari mitra driver dalam menyampaikan pendapat melalui kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Meski begitu, Maxim mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib. Peserta unjuk rasa diminta waspada sehingga tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang sengaja ingin memanfaatkan situasi. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...