Bakamla RI Gagalkan Transhipment Kapal Super Tanker di Perairan Natuna Kepri

Loading...

Suarasiber.com – KN. Pulau Marore – 322 yang sedang menjalankan operasi Jalanusa X telah melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun.

Penindakan dilaksanakan dengan dibantu Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), di perairan Natuna, Kepri, Jumat (7/7) silam.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima suarasiber.com, Selasa (11/7/2023) menjelaskan, kedua kapal itu diduga melakukan aktivitas pindah muatan (transshipment) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Aktivitas kedua kapal dilaporkan KPIML Bakamla RI yang bekerja sama dengan instansi terkait. Selanjutnya informasi ini diteruskan ke KN. Pulau Marore – 322 untuk dilakukan pemeriksaan di laut.

Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi ptransshipment minyak mentah. Pihak mereka tidak menanggapi komunikasi dari KN. Pulau Marore – 322. Bahkan berusaha menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri. Padahal posisi selang tetap menempel dan proses transshipment masih berlangsung.

Pengejaran seketika dilakukan hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla RI dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN. Pulau Marore – 322 diizinkan melakukan pengejaran ke ZEE Malaysia.

Hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).

Menyadari masih dikejar, kedua kapal melakukan break away manuver untuk mempersulit pengejaran. MT. Arman 114 bergerak ke arah Barat Laut, sedangkan MT. S Tinos bergerak ke Utara.

Foto – humas bakamla ri

KN. Pulau Marore – 322 fokus mengejar MT Arman 114 yang diduga sebagai kapal pemberi muatan atau penyalur. Bakamla RI turut dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla RI.

Hasil pemeriksaan awal terhadap MT. Arman 114 didapat informasi bahwa kapal berbendera Iran, nahkoda berkewarganegaraan Mesir dan anak buah kapal (ABK) sebanyak 28 orang merupakan warga negara Suriah serta terdapat 3 orang penumpang.

Saat digeledah, kapal tersebut bermuatan light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metric ton.

Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT. Arman 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), spoofing AIS (data AIS kapal MT. Arman berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment, diduga melakukan dumping, tidak memiliki port clearance, dan tidak mengibarkan bendera kapal.

MT. Arman 114 diduga melakukan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (syah)

Editor Yusfreyendi

Loading...