Apakah Biaya Pengobatan Obesitas Ditanggung BPJS? Baca Penjelasannya di Sini!

Loading...

Suarasiber.com – Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut sepanjang 2013 hingga 2018, terdapat peningkatan kasus obesitas mencapai lebih dari 5 persen.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, angka obesitas di Indonesia sekitar 15,3 persen. Pada tahun 2018, obesitasnya menjadi 21,8 persen.

“Jadi ada peningkatan yang begitu drastis di masyarakat tentang obesitas,” tuturnya lagi, dikutip dari detik.com, Selasa (25/7/2023).

“Ini mungkin dipacu oleh income yang makin meningkat (atau) income yang semakin meningkat, dan terutama angka obesitas ini banyak sekali dari daerah-daerah penyanggah kota besar seperti di Tangerang, Depok, di Bekasi, Bogor, itu angka obesitasnya lebih tinggi daripada di Jakarta,” beber dr Dante.

Obesitas sendiri merupakan masalah kesehatan yang tak bisa disepelekan. Pasalnya, apabila tak ditangani segera, obesitas justru dapat memicu masalah kesehatan lainnya.

Sementara dilansir dari tribunnews.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menyebutkan pihaknya memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berdasar pada indikasi medis.

Ketika kondisi obesitas yang dimaksud menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Ketika konsultasi ke dokter gizi dan dokter menyatakan masuk kategori obesitas I maka dijamin (BPJS),” kata dia, awal Juli lalu.

Sedangkan, penurunan berat badan dengan alasan estetik atau tanpa ada indikasi medis tertentu maka manfaat JKN tidak dapat diperoleh.

“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk salah satu yang tidak dijamin program JKN,” urai dia.

Salah satu kasus obesitas yang menyita perhatian publik ialah Moch Fajri Rifana (27), peserta JKN asal Pedurenan, Kota Tangerang.

Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Fajri saat masih dirawat pada 12 Juni lalu. Dalam kunjungannya tersebut, Ghufron ingin memastikan bahwa seluruh pengobatan yang dijalani Fajri dijamin sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan hak dan indikasi medis.

Fajri meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekian waktu di rumah sakit.

BPJS Kesehatan diketahui juga memudahkan peserta dalam melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal.

Dikutip dari laman BPJS, skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia >15 tahun.

Setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus dipantau.

Adapun tindak lanjut dari hasil skrining kesehatan oleh FKTP sangat penting dilakukan untuk mencegah keberlanjutan dari penyakit yang terdeteksi termasuk obesitas dan menjamin kualitas hidup peserta JKN. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...