Wanita di Batam Tipu 153 Pencaker, Per Orang Bayar Rp4 – 7 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Fika Ganesa Lucia (27), warga Kota Batam, Kepri, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para pencari kerja.

Tak tanggung-tanggung kerja keras Lucia, ia berhasil menipu 153 pencari kerja. Setiap orang dimintainya Rp4 – 7 juta. Dengan membayay uang itu, ia menjanjikan mereka tak akan tes agar bisa bekerja.

Para korban dijanjikan bisa bekerja di sebuah perusahaan terkenal di Mukakuning. Tergiur oleh tawaran tersebut, para korban pun menyetorkan uangnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus penipuan ini terungkap berawal adanya Laporan Polisi (LP) dari salah satu korban pada tanggal 25 Februari 2023.

Korban yang melapor ini ditipu Rp5 juta, yang ditransfer ke BCA milik Lucia. Demikian disampaikan Budi Hartono saat konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

Namun janji Lucia hanya di bibir. Ia tak pernah menghubungi korbannya lagi untuk memberitahu perkembangan pekerjaan.

Lucia ditangkap di Jembatan 2 Barelang pada hari Jum’at (17/3/2023) kira-kira pukul 20.30 WIB. Akibat perbuatannya, para korban merugi Rp600 jutaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Masjai)

Editor Ady Indra P

Loading...