Judicial Review UU Cipta Kerja Jadi Alasan FSPMI Karimun Tolak Pembahasan UMK 2022

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Federal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar memberikan tanggapan terkait UMK Karimun 2022 yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp3.348.765.

Ketidakhadiran perwakilan FSPMI dalam rapat pembahasan UMK yang dilaksanakan Selasa (16/11/2021) pun menjadi pertanyaan publik.

Kepada suarasiber.com, Rabu (17/11/2021) Fajar yang didampingi Sekretaris FSPMI Karimun, Edi Yanto memberikan alasannya.

Menurut Fajar, federasinya sejak awal memang menolak pembahasan UMK 2002 karena dianggap masih turunan UU Cipta Kerja.

“FSPMI berserta elemen buruh lainnya menolak UU Cipta Kerja dan aturan turunan lainnya,” jelasnya.

Karenanya, ia dan teman-temannya tidak hadir dalam pembahasan yang digelar.

Fajar menambahkan, apalagi saat ini sedang dilakukan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Edi Yanto memastikan, FSPMI tidak ikut bertanggung jawab atas seluruh pembahsan dan keputusan yang ditetapkan dalam pembahasan UMK Karimun 2022.

Sebelumnya diberitkan di suarasiber.com, FSPMI Karimun mengirimkan surat penolakan pembahasan UMK Karimun 2022 yang ditujukan kepada Kadisnaker Karimun yang juga Ketua Dewan Pengupahan.

Surat tersebut ditandatangani Muhammad Fajar dan Dwi Yanto dengan nomor 194/PC SPAI-FSPMI/KAB.KARIMUN/XI/2021 tertanggal 15 November 2021. (adi)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...