MK Sidangkan Putusan 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Secara Daring

Loading...

Suarasiber.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 gugatan hasil Pilkada 2020, selasa (16/2/2021).

Sidang dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19, dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mengingat ada 30 perkara yang disidangkan, maka dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Dilanjutkan sesi kedua pukul 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang, seperti dilihat suarasiber melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” katanya.

Sidang pertama menyidangkan perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Sedangkan pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso dan Kepulauan Riau dibacakan pada sidang kedua.

Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 – 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari – 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 – 24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2/2021), MK memutus 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Saat berita ini ditulis, sidang masih berlangsung untuk memutus sengketa Pilkada Surabaya. (mat)

Loading...