Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Loading...

Suarasiberdotcom – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar.

Dilansir dari detik.com, selain Mensos, KPK juga turut mengamankan 4 tersangka lain. Kini kelima orang ini ditahan KPK untuk kepentingan proses hukum lebih jauh.

Menurut Ketua PKP Firli Bahuri, kasus ini berawal dari laporan ada sangkaan akseptasi uang oleh beberapa pelaksana negara. Pemberinya ialah Ardian IM sebagai swasta dan Harry Sidabuke ke Matheus Joko Santoso sebagai petinggi pembikin loyalitas di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sedang spesial untuk Juliari, pemberian uang lewat Matheus Joko Santoso dan Shelvy N sebagai sekretaris di Kemensos.

Dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020) Firli menyebut penyarahan uang direncanakan Sabtu tanggal 5 Desember 2020, seputar jam 02.00 WIB di salah satunya tempat di Jakarta.

Uang itu awalnya sudah dipersiapkan Ardian dan Harry di salah satunya apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang tersimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang banyaknya sejumlah Rp 14,5 miliar.

KPK pun mengamankan MJS, SN dan beberapa pihak lain di sejumlah tempat di Jakartata uang Rp14,5 miliar dibawa ke KPK.

Dari OTT ini, KPK mendapati uang dengan beberapa pecahan mata uang asing. Sekitar 171,085 dolar Amerika dan 23.000 dolar Singapura.

Kelima tersangka dalam kasus ini ialah sebagai berikut:

Diduga sebagai penerima ialah Juliari Batubara sebagai Mensos, Matheus Joko Santoso sebagai petinggi pembikin loyalitas di Kemensos dan Adi Wahyono.

Sementara yang diduga memberikan uang ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai swasta.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perombakan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedang Mensos Juliari didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perombakan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tentang hal Ardian dan Harry didugakan menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 mengenai Perombakan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi. (mat)

Loading...