Kamis, 4 Juni 2026

Posyandu dan Pos UKK, Konsep Serupa Sasaran Berbeda

Tayang:


Implementasi pembentukan Pos UKK mestinya didukung oleh ketersediaan anggaran (money). Estimasi biaya merupakan hal yang penting karena bagaimanapun UKK yang dilaksanakan oleh puskesmas bukan low cost and short time activities, melainkan terbersit harapan agar kegiatan dapat berjalan kontinyu dan berkesinambungan.

Perencanaan dan pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan baik oleh manajemen dalam membiayai pembelian dan perawatan sarana/peralatan (material). Pengelolaan anggaran sebaiknya dilakukan oleh tenaga administrasi yang berkemampuan khusus agar penggunaan anggaran transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Puskesmas selaku provider dalam operasionalnya didukung oleh sarana dan prasarana, peralatan standar yang dibutuhkan untuk persiapan pembentukan Pos UKK sebagian telah tersedia. Meski dengan berbagai keterbatasan, hanya saja ketersediaan peralatan yang bersifat khusus. Seperti: alat ukur pencahayaan, kebisingan, kelembaban udara, debu, pengukur kekeruhan air, pengukur suhu lingkungan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum dimiliki oleh puskesmas.


Kendati demikian metode atau tata cara yang digunakan untuk mendukung implementasi UKK berupa komitmen-komitmen administratif dari berbagai pihak dalam bentuk dukungan terhadap pengembangan program UKK dapat dipertanggung jawabkan baik lisan maupun secara tertulis.

Pos UKK diperlukan untuk pelayanan kesehatan kerja dibawah binaan puskesmas, ditujukan untuk kelompok masyarakat pekerja seperti buruh, petani, nelayan, pengrajin dan lain sebagainya. Pos UKK dapat dibentuk dimana terdapat kelompok pekerja.

Sebagai standar yang ditetapkan bahwa 1 Pos UKK dapat melayani sebanyak 10-50 pekerja, sasaran layanan meliputi masyarakat pekerja termasuk lingkungan kerja.

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ketika Lapangan Kerja tak Sejalan dengan Lulusan Kampus

Suarasiber.com - Tiap tahunnya, ribuan orang melempar toga ke...

Menolak Lupa: Menghidupkan Marwah Perjuangan BP3KR di Tangan Generasi Muda

Raja Hardiansyah (Pengurus Generasi Muda GMBP3KR Propinsi Kepri)

Menakar Suara Akar Rumput: Mengapa Mayoritas Warga Tanjungpinang Menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025?

Muhammad Syahrial/Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tanjungpinang

Perpres 55 Tahun 2022: Kewenangan di Bidang Pertambangan Tidak Dapat Disubdelegasikan ke Bupati/Walikota

Dalam tata kelola pertambangan, satu hal yang tidak boleh...