Saatnya Pemerintah Mengawasi Desa di Kabupaten Karimun

Loading...

Berbicara tentang pemimpin, pemimpin adalah pribadi yang memiliki kualitas yang mampu mengendalikan dan memiliki kecakapan dan kelebihan khususnya kecakapan dan kelebihan di segala bidang. Sehingga mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas lain demi tercapainya sebuah tujuan.

Kualitas sumber daya manusia adalah pendongkrak utama dalam kemajuan wilayah. Oleh karna itu perlu untuk diperhatikan kemudian diberdayakan dengan baik dan memperbanyak kesempatan dan
pilihan dalam upaya peningkatan kesejahteraan wilayah.

Namun, masalah yang sering muncul upaya peningkatan wilayah ini adalah kurangnya tingkat partisipasi masyarakat untuk membantu membangun wilayah itu sendiri. Kurangnya konsisten oleh pemerintahan daerah untuk mengelola SDM adalah alasan utama ketidakpercayaan masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam membangun wilayah itu sendiri.

Ketidakberdayaan ini menjadi penghambat pembangunan wilayah. Kini faktanya adalah telah lambatnya perkembang sekaligus dampak kemiskinan masyarakat itu sendiri.

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sehingga permasalahan seperti kemiskinan dan masalah sosial dapat diatasi.

UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Kucuran Dana Desa sebesar Rp 20,776 triliun kepada seluruh desa yang tersebar, peran besar yang diterima oleh desa tentunya disertai dengan tanggung jawab.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Pasal 1 ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan Desa.

Desa Lubuk adalah salah satu Wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Terdiri dari empat Dusun yaitu Dusun I, Dusun II, Dusun III dan Dusun IV. Yang memiliki jumlah penduduk lebih kurang 3000 jiwa. Jumlah yang lumayan besar ini bukan hal yang mudah untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Jarak tempuh dari desa ke kota atau kecamatan hanya 15 menit dengan kendaraan bermotor. Sedangkan menuju ke kota atau Kabupaten memakan waktu kurang lebih 1 jam menggunakan tranportasi laut.

Pagi, sore dan malam hari udara terasa dingin sedangkan siang hari udaranya panas. Desaku berada tidak jauh dari pantai, terdapat pepohonan yang masih rindang dan kehijauan dan terdapat beberapa bukit sehingga menjadi pemandangan yang sangat indah untuk melihat keindahan pantai.

Hasil alam dari desaku yaitu perkebunan dan pertenakan seperti Karet, Kepala Sawit, Kelapa, buah Pinang dan sebagainya. Ada Pun Pertenakan yaitu Sapi, Kambing, dan Ayam. Pekerjaan masyarakat yaitu petani, buruh, pedagang, guru dan pegawai.

Saya sudah 20 tahun tinggal di Desa Lubuk, tetapi belum ada yang namanya kesejahteraan masyarakat. Jika kita lihat apa yang dipaparkan di atas sudah seharusnya Kepala Desa Lubuk bisa menyejahterakan masyarakat setempat dan memanfaatkan potensi alamnya.

Tentunya kita sebagai masyarakat Desa Lubuk harus menjadi suatu kewajiban untuk memperhatikan kinerja pemerintah karena pemerintah daerah sendirilah yang di anggap lebih mengenal dan paham masalah potensi dan kebutuhan masyarakat di daerahnya.

Progres dari kepemimpinan kepala desa ini belum bisa di kata kan sempurna, padahal jika kita perhatikan degan baik Desa Lubuk ini memiliki potensi perkebunan yang sangat menonjo, selain hasil petenakan dan wisata alam yang amat indah.

Jika kita pikir dengan masa jabatan kepemimpinannya selama dua periode ini Kepala Desa Lubuk sudah cukup mampu menciptakan perubahan dengan masa bakti terhadap desa yang cukup lama seharusnya mampu manfaatkan dengan sebaik mungkin tapi apa yang terjadi? Sampai hari ini masih banyak problematika yang belom terealisasikan.

Setelah sudah dilantiknya kepala Desa Lubuk periode 2018-2024, Bupati berharap besar kepada kepala desa agar mampu bekerja secara baik dan amanah. Beberapa poin penting yang di sampai kan yaitu pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dan itu lah salah satu harapan Bupati dan sumpah-sumpah Kepala desa periode 2018-2024.

Namun sejauh ini kurangnya pembinaan dari kepala desa sehingga pimpinan desa tidak mampu untuk mengelola hasil-hasil tersebut. Seharusnya Kepala desa ini bisa memanfaatkan anggaran dana desa dan bisa memutarkan hasil-hasil pertanian, membuka lahan pertenakan yang bisa digunakan untuk mengembangkan peternakan masyarakat setempat dan memperindahnya wisata alam. Agar bisa dinikmati oleh masyarakat atau pun pengunjung dari luar daerah, sehingga bisa memutarkan perekonomian pedesaan di desa lubuk itu sendiri.

Seharusnya pemimpin desa ini bisa memanfaatkan anggaran dana desa untuk kebutuhan masyarakat lokal serta mampu menciptakan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi desa seperti hasil pertanian, pertenakan, wisata alam.

Yang semuanya akan bermuara untuk kepentingan masyarakat desa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakan atau pun pengunjung luar. Sehingga bisa menciptakan ekonomi mandiri di desa lubuk tersebut.

Penulis Sobirin
Himpunan Mahasiswa Kundur di Tanjungpinang
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Loading...