Zona Merah, Warga Batam, Tanjungpinang dan Karimun Diimbau Salat Berjemaah di Rumah

Loading...

Surat dari Plt Gubernur ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran covid19 semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.

Surat ini juga karena memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19.

Bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Sesuai imbauan tersebut juga, Plt Gubernur Kepri ini menyampaikan bahwa Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan covid19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” diingatkan Isdianto.

Surat Isdianto juga sebagai upaya menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Loading...