Zona Merah, Warga Batam, Tanjungpinang dan Karimun Diimbau Salat Berjemaah di Rumah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Isdianto meminta agar warga di kabupaten atau kota di Kepri yang statusnya zona merah tetap salat berjemaah di rumah masing-masing.

H Isdianto yang juga Plt Gubernur Kepri ini menerbitkan surat nomor 37/SET-GTC19/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

“Sampai hari ini, kategori Batam dan Tanjungpinang masih zona merah. Karimun sudah kuning. Kita bersyukur Natuna, Anambas, Lingga dan Bintan tetap hijau. Kita pun berikhtiar agar semua bisa secepatnya ke zona hijau,” kata Isdianto di Gedung Nasional, Karimun, Jumat (15/5).

Masyarakat yang tinggal di zona merah melaksanakan ibadah tetap di rumahnya masing-masing. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020.

Juga mengikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Loading...