Kemenag Usul Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Naik

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kementarian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 1441 H/2020 sama dengan tahun sebelumnya, Rp35.235.602.

Hal ini disampaikan Menteri Agama RI Fachrul Razi saat melakukan rapat bersama dengan Komisi VIII DPR tentang biaya pemerintah, Kamis (28/11/2019) lalu.

Hal ini juga diunggah di Instagram @kemeneg.ri yang dikutip suarasiber pada Rabu (3/11/2019). Disebutkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah, Bipih ialah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Dengan usulan Bipih yang tidak mengalami kenaikan, pemerintah akan mengusulkan agar layanan yang diberikan kepada jemaah bertambah.

Penambahan layanan ini, jika pada mjusim haji 2019 makan di mekah sebanyak 40 kali diusulkan menjadi 50 kali, fast track baru dapat dilakukan di embarkasi Jakarta dan Jawa Barat diubah menjadi bisa dilakukan di seluruh embarkasi, sewa pemondokan di Madinah baru 76 % full musim dan 24 & blocking tme diusulkan sudah 100 % full musim.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Menteri Fachrul Razi pada hari Senin (2/12/2019) berangkat ke Saudi Arabia untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi. (man)

Loading...