Amjon, Kadis ESDM Provinsi Kepri yang Dicopot Ternyata Mantan Guru Biologi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nama Amjon, lengkapnya Dr Amjon SPd MPd mendadak populer, Rabu (13/3/2019) siang. Menyusul pencopotannya sebagai Kadis ESDM Provinsi Kepri.

Berdasarkan data dari simpegkepri.net pria kelahiran 29 Juli 1971 dengan golongan pangkat IV D, menyandang gelar doktor bidang ilmu administrasi dari Universitas 17 Agustus 1945.

Selain itu, Amjon juga bergelar master pendidikan, dan sarjana pendidikan. Amjon memulai karir sebagai PNS tahun 1995 sebagai guru di Karimun.

“Dia mantan guru biologi, kemudian jadi Kabag Humas. Setelah itu baru jadi Kepala BLH Karimun, sebelum ke Pemprov Kepri,” kata Daniel, warga Karimun menjawab suarasiber.com, Rabu (13/3/2019).

Sebagai Kadis ESDM namanya mulai dikenal publik saat Gubernur Kepri Cq Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kepri, disomasi terkait penambangan pasir di Lingga.

Somasi datang dari Kantor Pengacara Nusirwan & Partner, yang bertindak atas nama kliennya Suhadi, Hendra Kurniawan dan Sugiyanto.

Dari somasi itu, Amjon melarang PT Tri Tunas Unggul (TTU) melakukan semua kegiatan operasi produksi eksplorasi pasir darat di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara yang luasnya sekitar 158 hektare.

Larangan berlaku selama perusahaan ini belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak atas tanah kepada pemilik lahan yang sah.

Larangan ini dituangkan dalam bentuk surat No 540/120/PM/DESDM/IV/2018 tertanggal 16 April 2018.

Penambangan pasir darat di Lingga hingga kini belum tuntas. Sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin dari Amjon, tidak bisa beroperasi di Lingga.

Pasalnya, izin-izin tambang itu tidak melibatkan daerah sebagai diamanatkan UU. Bupati Lingga H Alias Wello saat dikonfirmasi suarasiber.com, Rabu (13/3/2019), mengatakan sedang meneliti berapa banyak jumlah izin yang diterbitkan Amjon, saat menjabat Kadis ESDM.

“Segera kita teliti lagi. Kalau tidak prosedural akan kita ambil langkah sesuai aturannya,” tegas Alias Wello, yang biasa disapa Awe.

Nama Amjon kembali gencar dibicarakan saat bersama rekan kolaborasinya Asman Taufik (kini juga nonjob setelah dicopot sebagai Kadis Kebudayaan), hadir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keduanya hadir sebagai saksi di perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak (15 Mei 2018).

Penambangan bauksit juga yang akhirnya membuat Amjon dicopot sebagai Kadis ESDM. Pencopotan dilaksanakan, Rabu (13/3/2019), atas perintah Kemdagri. Karena dinilai melakukan kesalahan fatal terkait kewenangannya sebagai Kadis ESDM.

Dengan pencopotan itu, maka Amjon dan juga Azman Taufik berstatus nonjob. Dan, meninggalkan jabatan kursi kosong di Dinas ESDM Kepri serta Kadis Kebudayaan.

Hingga berita ini dirilis, belum diketahui siapa nama Plt Kadis ESDM dan Kadis Kebudayaan Kepri. Pejabat Kepri spesialis Plt, Syamsul Bahrum, sudah punya jabatan segudang.

Tinggal satu nama lagi pejabat Kepri yang juga kerap jadi Plt, dan belum memegang jabatan rangkap, Raja Ariza. Apakah Raja akan menjabat Plt Kadis ESDM atau Kadis Kebudayaan? (mat)

Loading...