Berangkat dari Singapura, MV Jolly Rover Ditangkap di Perairan Karimun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) melalui Patkamla Combat Boat menangkap MV Jolly Rover di Perairan Takong Iyu, Karimun, atas dugaan membawa muatan yang berasal dari ship to ship.

Kapal yang berlayar dari Singapura berbendera Mongolia dengan berat 97 GT ini ditangkap pada posisi 01º 13’ 084” U – 103º 23’ 077” T, Sabtu ( 20/10/2018).

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama R Eko Suyatno menjelaskan, MV Jolly Rover merupakan kapal jenis motor vessel. “Selain membawa muatan dari kegiatan ship to ship, kapal juga tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau port clearance, tanpa crew list serta tak ada manifest,” terang Eko di Dermaga Lanal, jalan Nusantara No 1, Tanjung Balai Karimun, Senin, (22/10/2018).

[irp posts=”11746″ name=”Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terpilih sebagai Santri of The Year 2018″]

[irp posts=”11747″ name=”Ruang Asisten II Bupati Bintan Terbakar”]

[irp posts=”11740″ name=”Doa di Tiga Tempat, Berharap Warga Selamat”]

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut Patkamla Combat Boat selanjutnya mengawal MV Jolly Rover menuju Dermaga Lanal TBK untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan pers Danlantamal IV didampingi Asops Danlantamal IV, Danlanal TBK, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun. (mat)

Loading...