Bharada E Didakwa Ikut Terlibat dan Dukung Rencana Membunuh Brigadir J

Loading...

Suarasiber.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani proses persidangan hari ini Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Bharada E didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Melansir pmjnews.com, jaksa di PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus ini mengatakan saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak ada yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi Ferdy Sambo.

Mereka justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang.

“Akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebutkan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.

“Bahwa rencana jahat Saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat,” imbuh jaksa.

Justru yang terjadi ialah keduanya saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan mengajak Saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Saksi Kuat Ma’ruf. (***)

Loading...