Tarif Ojol Baru Mulai Diberlakukan 11 September 2022

Loading...

Suarasiber.com – Tarif Ojol (ojek online) sebelumnya sudah ramai diberitakan akan mengalami kenaikan. Baik driver maupun masyarakat pun ingin tahu soal hal tersebut.

Kenaikannya merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Diketahui harga pertalite, solar bersubsidi dan pertamax sudah naik belum lama ini.

Setelah dinanti-nanti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Lantas kapan tarif baru ojek yang dipesan menggunakan aplikasi ini mulai diberlakukan? Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB.

Dalam pengumuman kenaikan tarif baru pada Rabu lalu, memang sudah disampaikan akan berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Namun ada yang berbeda dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, di hari yang sama. Pada saat itu disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.

Jawaban itu disampaikan Hendro ketika konferensi pers daring dan mendapatkan pertanyaan kapan keluarnya keputusan menteri dan pemberlakukan tarif ojol yang baru.

Hendro pun memberikan jawaban untuk keputusan menteri diterbit pada 7 September. Sedangkan masa berlakunya disampaikan pada tanggal 10 September. Hendro menegaskan jawaban itu beberapa kali.

Terkait kebijakan pemerintah ini, aplikator seperti halnya Grab mengatakan segera mematuhi tarif ojek online baru pada platform mengikuti waktu yang ditetapkan pemerintah.

Dasarnya ialah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Tarif Ojol Terbaru 2022

Berikut ini adalah tarif terbaru yang ditetapkan oleh pmerintah. Penetapan ini dibagi menjadi tiga wilayah atau zona.

Harganya juga disebutkan biaya jasa batas bawah, batas atas, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer. Ini bisa menjawab penasaran warga soal tarif ojek online per km dan sebagainya.

Perhatikan angka-angka di bawah ini agar tidak lagi muncul pertanyaan mengapa kok berbeda jumlah bayarnya.

Tarif Ojol Wilayah Zona I

Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Wilayah Zona II

Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Wilayah Zona III

Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000

Perubahan ini bisa Anda cek di aplikasi yang terinstal di ponsel masing-masing.

Seorang warga Tanjungpinang yang setiap pagi pesan ojek online untuk mengantarkan dari rumahnya ke jalan besar lalu naik bus ke kantornya mengaku menerima kenaikan ini.

“Bensin juga sudah naik. Pasti kenaikannya sudah dianalisa harus sekian rupiah dan sebagainya. Inysa Allah semua dipahami,” ujar, Purwani, warga tersebut. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...