Bahas Tuntutan Buruh Batam, Gubernur Kepri Minta Waktu 2 Hari dan Panggil Wali Kota Rudi

Loading...

Suarasiber.com – Ratusan buruh dari Batam “ngelurug” ke Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang untuk menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen, Senin (29/11/2021).

Menyikapi tuntutan para buruh, Gubernur Kepri meminta waktu dua hari serta akan memanggil Wali Kota Batam, HM Rudi.

Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan perwakilan buruh.

“Kesepakatan yang dihasilan nanti akan kami sempaikan juga secepatnya,” ujar Hasan.

Sebelum datang ke Tanjungpinang, buruh Batam sudah berunjuk rasa di kota mereka pada hari Kamis (25/11/2021). Mereka menolak UMP serta UMK 2022.

Ribuan buruh mulai berkumpul dari beberapa titik, salah satunya halte Panbil Mukakuning untuk menuju ke Batam Center. Mereka kemudian beriringan mengunakan sepeda motor dan mobil menuju kantor Graha Kepri.

Serikat buruh, meminta Gubenur Kepri segera menerbitkan surat keputusan SK UMP Kepri dan UMK Batam Tahun 2021 sesuai putusan pengadilan PTUN Tanjungpinang yang dikuatkan PTUN Medan.

Menurut mereka, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang hanya mengakomodir kenaikan UMP sebesar 1,09 Persen.

Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Graha Kepri dengan pengawalan ketat petugas keamanan gabungan.

“Jika tidak ada respons dari pemerintah maka aksi skala besar akan terus digelar selama tiga hari ke depan,” ujar seorang pengunjuk rasa. (eko/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...