Pemerintah Terapkan PPKM, Pelanggar Bisa Didenda Rp100 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Guna mencegah penyebaran virus Corona lebih meluas, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Satgas COVID-19, Kamis (7/1/2021) mengatakan saksi bagi pelanggar PPKM diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Ia menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Bagaimana bentuk sanksinya, administrasi atau yang lain, perorangan atau kelompok, dan sebagainya, semuanya diatur oleh Pemda.

Doni menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran. Di mana, dalam UU tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.

Di dalamnya ada pasal pelanggaran, di mana yang bersangkutan bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta.

“Dan ini yang perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar,” terang Doni.

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. (mat)

Loading...