Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Terapkan PPKM, Pelanggar Bisa Didenda Rp100 Juta

Tayang:


Suarasiber.com – Guna mencegah penyebaran virus Corona lebih meluas, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Satgas COVID-19, Kamis (7/1/2021) mengatakan saksi bagi pelanggar PPKM diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

Ia menyebut sanksi bagi pelanggar PPKM juga bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.


Bagaimana bentuk sanksinya, administrasi atau yang lain, perorangan atau kelompok, dan sebagainya, semuanya diatur oleh Pemda.

Doni menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran. Di mana, dalam UU tersebut mengatur sanksi berupa pidana dan denda.

Di dalamnya ada pasal pelanggaran, di mana yang bersangkutan bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta.

“Dan ini yang perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar,” terang Doni.

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id