Sst… Ada Pejabat Mengemis THR ke Anak Buahnya

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK menerima laporan ada permintaan THR oleh pejabat eselon kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sebuah instansi.

Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Jubir Pencegahan KPK kepada suarasiber.com, Rabu (20/5/2020).

Karenanya, ujar Ipi, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang. Dan, dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik. Selain, memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau, agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak.

Maka, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (mat)

Loading...