Ada Apa dengan Alat RT PCR di RSUD Bintan? Masuk Radar Kejaksaan

Loading...

Suarasiber.com – Setelah bertahun-tahun “bersih”, kini sejumlah dugaan kasus korupsi mulai mencuat di Kabupaten Bintan dan dilidik kejaksaan.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah menyelidiki dugaan korupsi di pengadaan alat Rapid Test PCR (RT-PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Kijang.

Pasalnya sejak alat itu dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 miliar, Desember 2020 sampai Desember 2021 ini tak kunjung dipakai.

Itu yang membuat Kejari Bintan, sekarang mulai menyelidiki pengadaan alat medis tersebut.

Sehingga ada indikasi rencana pengadaan alat medis itu tidak matang. Juga untuk mengetahui harga alat tersebut di pasaran. Sehingga bisa diketahui ada mark-up atau tidak?

Apalagi, pengadaan alat itu tidak disertai sarana pendukung lainnya. Agar bisa dioperasikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Yang jelas hingga setahun usianya sejak diadakan, hingga kini alat itu tak bisa digunakan.

Meski Direktur RSUD Bintan, dr Benni Antony mengatakan, dalam waktu dekat alat itu akan segera digunakan. Atau sekitar akhir Desember 2021 ini. 
Sebagaimana diketahui terkait dengan pengadaan barang di masa pandemi ada aturan yang mengaturnya. 

Aturan itu adalah surat edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) No 3 tahun 2020 tertanggal 3 Maret 2020. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Surat-Edaran-Kepala-LKPP-Nomor-3-Tahun-2020_1465_1-1

Loading...